Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi mempunyai fungsi sebagaimana tersurat pada Pasal 4 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 62 Tahun 2016, yaitu:
Penghubung antar pemerintah daerah dengan pemerintah, lembaga pemerintah non departemen dan swasta di Jakarta.
Pembinaan masyarakat daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi/luar daerah.
Pengumpulan dan pengelolahan data atau informasi.
Pengadaan kegiatan promosi, ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata.
Pengelolaan Anjungan Daerah Jambi di Taman Mini Indonesia Indah.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian dan 3 (tiga) Sub Bidang, yaitu:
Sub Bagian Tata Usaha
Mempunyai tugas melakukan Administrasi Tata Naskah Dinas, Rumah Tangga, Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan, Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan.
Sub Bidang Pengelola Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi dan Aset
Mempunyai tugas mengelola Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi dan Aset Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Luar Daerah.
Sub Bidang Pelayanan Dan Hubungan Antar Lembaga
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang keprotokolan, kehumasan, akomodasi, transportasi, hubungan antar lembaga pemerintah provinsi, lembaga-lembaga pemerintah departemen/non departemen, swasta dan internasional serta pembinaan masyarakat Jambi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Luar Daerah yang berkaitan dengan bidang tugas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sub Bidang Promosi Informasi dan Seni Budaya
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan bidang promosi dan informasi pembangunan daerah Jambi yang meliputi bidang ekonomi, sosial budaya dan pariwisata.