1. Seputar PPID
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
PPID di Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan :
2. Visi dan Misi PPID
VISI:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan, efektif, efisiensi dan akutabel untuk memenuhi hak permohonan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
MISI:
1.Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat di pertanggung jawabkan.
2.Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
3.Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, dan mudah diakses.
4.Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
3. Profil dan Struktur PPID
Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, sehingga hak memperoleh informasi menjadi salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi melalui penyediaan informasi yang akurat dan terbuka. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan good governance.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi dibentuk melalui Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkung Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi. Pendirian bertujuan untuk memastikan terselenggaranya keterbukaan informasi publik yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui peraturan tersebut, diharapkan akan tercipta peran aktif masyarakat dalam aspek pengambilan keputusan, aspek pelaksanaan dan aspek pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, PPID Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
4. Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Atasan PPID
Tugas dan Fungsi Ketua PPID Pelaksana
Tugas Ketua PPID Pelaksana yaitu mengelola dan melayani Informasi Publik serta dokumentasi di satuan kerjanya;
Fungsi Ketua PPID Pelaksana yaitu:
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi:
Tugas Bidang Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi:
Tugas dan Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi:
Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi informasi yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.
Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi informasi yaitu:
Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu: