PPID

1. Seputar PPID

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

PPID di Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan :

  1. Undang-Undang  No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 763/KEP.GUB/DISKOMINFO-3.1/2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Jambi

 

2. Visi dan Misi PPID

VISI:

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan, efektif, efisiensi dan akutabel untuk memenuhi hak permohonan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku

MISI:

1.Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat di pertanggung jawabkan.

2.Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

3.Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, dan mudah diakses.

4.Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

 

3. Profil dan Struktur PPID

Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, sehingga hak memperoleh informasi menjadi salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi melalui penyediaan informasi yang akurat dan terbuka. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan good governance.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi dibentuk melalui Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkung Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi. Pendirian bertujuan untuk memastikan terselenggaranya keterbukaan informasi publik yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui peraturan tersebut, diharapkan akan tercipta peran aktif masyarakat dalam aspek pengambilan keputusan, aspek pelaksanaan dan aspek pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel.

Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, PPID Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  4. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  6. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

4. Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Atasan PPID

  1. Merumuskan Kebijakan Pelayanan informasi publik dilingkungan Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi publik;
  2. Merumuskan penyelesaian masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik, melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
  3. Merumuskan penetapan daftar informasi publik yang dikecualikan;
  4. Membantu mengkoordinasikan penyelesaian pengajuan keberatan permohonan informasi, penyelesaian sengketa informasi yang dimintakan ke Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Tugas dan Fungsi Ketua PPID Pelaksana

Tugas Ketua PPID Pelaksana yaitu mengelola dan melayani Informasi Publik serta dokumentasi di satuan kerjanya;

Fungsi Ketua PPID Pelaksana yaitu:

  1. Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di satuan kerjanya;
  2. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya;
  3. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori di kecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwengan;
  4. Pengujian aksesilitas atau suatu informasi;
  5. Penyelesaian sengkata pelayanan informasi;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi:

Tugas Bidang Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;

Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi:

  1. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
  2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
  3. Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik;
  4. Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
  5. Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik

Tugas dan Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi:

Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi informasi yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.

Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi informasi yaitu:

  1. Pelaksanaan Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;
  2. Pelayanan konsultasi klasifikasi informasi publik;
  3. Investarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.

Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu:

  1. Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
  2. Pelaksanan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian Sengketa Informasi;
  3. Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi (administrasi, pelayanan, keuangan dan kerjasama);
  4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.