PPID PELAKSANA
BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI JAMBI
Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setia Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
PPID di Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan :