Seputar PPID

 

PPID PELAKSANA

BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI JAMBI

Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setia Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

PPID di Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan :

  1. Undang -Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 763/KEP.GUB/DISKOMINFO/3.1/2022 tentangPenentapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Jambi