Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H, bersama dengan Gubernur lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menghadiri Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertempat di Hotel Anvaya Beach Resort Bali, Senin 9 Mei 2022.
Hasil dari rapat koordinasi ini, selanjunya menjadi bahan usulan dari APPSI kepada pemerintah pusat yang disampaikan pada Rakernas APPSI yang dilaksanakan tanggal 9 – 11 Mei 2022 di Discovery Kartika Plaza Kuta Selatan Bali, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin.
Dalam pidato sambutannya, Gubernur Jambi yang akrab disapa Al Haris menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi pada Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya. Berikut petikan dukungan yang disampaikan oleh Gubernur Jambi, Bapak Al Haris.
“Kita sangat mendukung usulan dari Pemerintah Daerah se Indonesia terkait dana bagi hasil lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terlebih Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi penghasil sumber daya alam yang melimpah. Kita memiliki kelapa sawit, karet, kopi, kayu manis, pinang dan lainnya,” ujar Al Haris.
Al Haris menuturkan, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap Provinsi di Indonesia semakin berkurang, sehingga dalam rapat koordinasi ini setiap Pemerintah Provinsi se Indonesia mengusulkan dan berjuang agar pemerintah pusat mengakui pajak bagi hasil untuk pemerintah daerah.
Mudah mudahan, ini merupakan sejarah tersendiri bagi Pemerintah Provinsi se Indonesia, yang inisiasi dari Kalimantan Timur, selanjutnya kita perjuangkan bersama-sama, khususnya dana pajak dari kelapa sawit untuk bisa bagi hasil ke daerah dan bisa diakui oleh pemerintah pusat.
“Kita saat ini mengencangkan ikat pinggang dalam membangun daerah karena PAD yang minim, semoga usulan ini disetujui oleh pemerintah pusat sehingga PAD kita meningkat dan dapat membangun daerah lebih maksimal lagi,” jelas Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris juga mengungkapkan, rapat koordinasi ini memiliki tujuan utama untuk menjaga kepentingan daerah, khususnya provinsi penghasil sumber daya alam.
Sehingga terjadi kesepakatan dalam mengusulkan kepada pemerintah pusat terkait skema serta penambahan jenis komponen dana bagi hasil sumber daya manusia seperti yang telah diamanahkan pada pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Kita mengharapkan, pemerintah pusat dapat mengakomodir kebutuhan dan permintaan dari pemerintah daerah penghasil sumber daya alam dalam menindaklanjuti Undang-Undang tersebut yang nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya, sehingga dapat membantu dalam meningkatkan PAD Pemerintah Daerah,” ungkap Al Haris.
Sementara itu, saat membuka Rakornas APPSI yang berlangsung di Discovery Hotel Bali tadi malam, Wakil Presiden RI K.H.Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa sesuai amanat konstitusi pemerintah daerah diberikan kewenangan otonomi seluas-luasnya,untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan serta peningkatan daya saing daerah. Pemerintah daerah seyogyanya juga mampu mengambil kebijakan yang lebih dekat dengan aspirasi masyarakat.