Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi melalui Badan Penghubung Daerah Jambi di Jakarta, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H menerbitkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 11/INGUB/SETDA.BAPEGDAPROV/2023 tentang Penerapan Menginap di Mess Jambi, untuk dilaksanakan oleh seluruh ASN/PTT Provinsi Jambi yang melaksanakan kunjungan atau dinas ke Jakarta.
Instruksi gubernur Jambi Nomor 11 Tahun 2023
Adapun point utama dari Instruksi Gubernur Jambi Nomor 11 Tahun 2023 adalah setiap ASN/PTT yang melaksanakan kunjungan dinas ke Jakarta, diwajibkan untuk memprioritaskan menginap di Mess Jambi, Jl. Cidurian No.15-17 Cikini Jakarta Pusat, bukti menginap di Mess Jambi dicatat dan dilaporan kepada Gubernur Jambi, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Jambi dan tembusan kepada Inspektorat Daerah Jambi.
Menindak lanjuti maksud di atas, Rabu 5 Juni 2024 telah pula dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Rapat Badan Penghubung Daerah Jambi di Jakarta, disaksikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Jambi, H. Sudirman, S.H, M.H.
Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman ,S.H, M.H (tengah) saat memberi arahan
Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta, Drs. Amrulsyah seusai acara menyampaikan bahwa keharusan ASN/PTT Pemprov Jambi yang melaksanakan kunjungan/dinas ke Jakarta untuk menginap di Mess Jambi hukumnya adalah wajib.
“Seluruh ASN mulai dari Sekda, Para asisten, Kepala Biro, Kepala Dinas, dari Eselon 1 sampai eselon IV, hingga staf dan PTT Pemprov Jambi yang dinas ke Jakarta wajib menginap di Mess Jambi, begitu maksud dari Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2023”, ujar Amrulsyah.
“Bilamana Mess penuh atau ada hambatan misalkan sedang renovasi atau kendala lain nanti kita terbitkan rekomendasi untuk ASN bisa menginap di tempat lain”, lanjut Amrulsyah.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan ada pertemuan serupa yang melibatkan para bendahara pengeluaran dari seluruh OPD Pemprov Jambi dan selanjutnya ada instruksi dari pimpinan OPD ke jajarannya untuk mengimplementasikan Instruksi Gubernur Nomor 11 ini”, pungkas Amrulsyah.
Kaban Penghubung Drs. Amrulsyah saat menyampaikan paparan tentang perlunya Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2023
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jambi H. Sudirman, S.H, M.H dalam sambutannya menyampaikan pentingnya Instruksi Gubernur ini untuk dilaksanakan seluruh OPD dengan penuh tanggung jawab, dan memerintahkan Kepala Badan Penghubung agar benar-benar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada tamu Mess yang pada umumnya adalah ASN Se Provinsi Jambi.
“Prinsip dasarnya adalah peningkatan PAD, ini harus kita perhatikan. Penerapan pemesanan kamar melalui aplikasi ini harus benar-benar bisa mempermudah, jangan sampai malah bikin rumit. Mau pake aplikasi silahkan, mau dipertahankan cara-cara manual juga silahkan, yang terpenting pemesanan kamar ini mudah”, ujar Sudirman.
“Ini untuk diperhatikan dan saya minta kepada Kepala Badan Penghubung, agar terhadap para tamu Mess benar-benar dapat dilayani dengan sebaik-baiknya. Yakinkan bahwa Mess Jambi itu bersih, yakinkan Mess Jambi itu aman dan jangan sampai saya mendengar kalau di Mess kita ini ada pungutan-pungutan. Selanjutnya fasilitas kamar, saya rasa sudah perlu untuk dibenahi lagi ”, lanjut Sudirman.